Senin, 28 November 2022 19:52 WIB
Pekerja melintas di Pedesetrian Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan yang tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Berita Terkait
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
1 jam yang lalu
2 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
Berita Terkini
0 Komentar
Berita Terpopuler