ADVERTISEMENT

Said Iqbal: Kenaikan 5,6 Persen UMP DKI Bukti Pj Gubernur Tak Sensitif Terhadap Kehidupan Buruh

Senin, 28 November 2022 19:36 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen.

Pasalnya, besaran UMP di beberapa provinsi seperti Banten sudah mencapai angka 6,4 persen, kemudian Jogja sebesar 7,65 persen Jawa Timur sebesar 7,85 persen.

"Terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam rilis tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan.

 

"Bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ucap dia.

Said Iqbal menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000.

Kemudian, lanjut Said, makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said.

Said Iqbal juga mengancam, apabila usulan buruh tidak didengar maka pekan depan buruh akan melakukan aksi besad-besaran. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT