Ada Tiga Hal yang Memberatkan, Azis Syamsudin Diganjar Vonis Pidana Tambahan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Kamis 17 Feb 2022, 17:13 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara 3 tahun 6 bulan kepada  eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider empat bulan kepada Azis selaku terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

Dalam menjatuhkan vonis hukuman, majelis Hakim, ungkap Hakim Ketua Muhammad Damis. Dilakukan atas dasar pertimbangan yang dianggap majelis Hakim keadaannya dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi Azis.

Dalam perkara ini, majelis Hakim menilai keadaan yang meringakan bagi Aziz, ialah, Azis tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

"Terdakwa dinyatakan belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Damis dalam pembacaan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Hakim menyebut, ada tiga hal yang memberatkan Azis Syamsudin sehingga divonis bersalah, ketiganya adalah tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan," sambungnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, papar Damis, majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan selain vonis pidana pokok, kepada Azis Syamsudin, berupa  hak politik dicabut selama empat (4) tahun yang terhitung sejak statusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).\

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," jelas dia.

"Vonis tersebut berdasarkan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, bahwa majelis Hakim akan memvonis Azis Syamsuddin bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada sidang tuntungan yang digelar hari ini, Kamis (17/2/2022).

Berita Terkait
News Update