Ilustrasi stop intimidasi. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Wartawan Media Online Laporkan Penyidik Polres Tangerang ke Mabes Polri, Terkait SP3 Kasus Intimidasi

Minggu 13 Feb 2022, 15:38 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang wartawan media online, Yudi Wibowo bersama dengan beberapa organisasi wartawan akan melaporkan petugas Polres Kota Tangerang Selatan ke Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri. 

Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap dirinya.

Untuk diketahui SP3 terhadap wartawan media online Yudi Wibowo sesuai nomor surat (B/326/II/RES.1.24./2022/Reskrim SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan.

SP3 ini tentunya banyak menuai pertanyaan bagi beberapa pewarta lainnya.

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto mengatakan bahwa hal ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, lantaran kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," ujar Eko, Minggu (13/2/2022).

Sementara itu, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo wartawan kabar6.com menilai penegakan hukum di Polres Tangsel cacat hukum. Dirinya pastikan selama ini tidak ada untuk pemanggilan untuk gelar perkara.

Kalaupun sempat ada gelar perkara dibatalkan karena pihak terlapor Entol Wiwi Martawijaya saat itu menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel tidak hadir. Wiwi beralasan absen karena harus mendampingi agenda pimpinan.

"Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut disebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanismenya," ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Menurut dia atas SP3 tersebut dirinya akan melaporkan kejadian ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.

"Kami tentu akan lapor kembali ke tingkatan yang lebih tinggi. Hal ini tentunya untuk menghindari intimidasi lainnya terhadap wartawan," tukasnya.

Mempertegas kekecewaan kepada Polres Tangsel, Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa kasus ini yang tidak berjalan dengan semestinya akan ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

"Kami kecewa, dan kami akan melaporkan bentuk penegakan hukum ini kepada Karowassidik Mabes Polri, dan kami tidak akan mudur apalagi mekanisme yang tidak jelas seperti ini," ungkap Malik.

Diketahui bawah kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berlangsung sejak 22 Juni 2021, dan gelar perkara pertama sempat berlangsung pada tanggal 13 September 2021 namun di tunda karena terlapor mangkir dari undangan.

Penyidik sempat memberitahu lewat pesan singkat soal rencana lanjutan gelar perkara pada 28 Desember 2021. Namun tidak menginformasikan secara resmi ada kegiatan terkait agenda gelar perkara 31 Januari 2022. (Muhammad Iqbal)
 

Tags:
wartawanMedia onlinelaporkan penyidikPolres Tangerangmabes Polrikasus intimidasisp3

Administrator

Reporter

Administrator

Editor