ADVERTISEMENT

AJI Jakarta Desak Polri Usut Tuntas Kasus Intimidasi Dua Jurnalis di Sekitar Rumah Kadiv Propam: Ini Pelanggaran UU Pers

Jumat, 15 Juli 2022 17:13 WIB

Share
Suasana sekitar rumah singgah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang jadi lokasi baku tembak polisi dengan polisi. (Foto : poskota/zendy)
Suasana sekitar rumah singgah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang jadi lokasi baku tembak polisi dengan polisi. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, untuk  mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dua jurnalis media online ketika menjalankan tugas di sekitar rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis (14/7/2022).

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan, tindakan Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengintimidasi dua jurnalis tersebut, adalah bentuk dari dicederainya kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik. Hal itu bertentangan dengan UU Pers.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Menurut Afwan, tindakan pelaku dalam hal ini, adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat ditimpali dengan sanksi pidana, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 368 KUHAP terkait perampasan atau pengancaman, dan atau Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain.

"Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," jelas dia.

Selain itu, AJI Jakarta, ucap Afwan juga mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

"Kantor-kantor media pun diharapkan dapat menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, dua orang jurnalis media online diintimidasi oleh tiga OTK ketika tengah memjalankan tugas jurnalistik di sekitaran kompleks rumah Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022)

Salah seorang jurnalis tersebut menuturkan,tiga OTK tersebut tiba-tiba mendatangi ia dan rekannya yang tengah menjalankan tugas. Bahkan, kata dia, OTK tersebut juga meminta dua jurnalis media online itu untuk menghapus sejumlah dokumen hasil liputan, seperti foto dan video.

"Pertama ke rumah Pak RT kan, didatenginnya sama Ibunya yang keluar, nanya-nanya kan, katanya Bapaknya itu nggak mau ngomong lagi. Karena udah tuh yang kemarin udah cukup itu, nggak ada yang baru lagi," kata salah satu wartawan saat menceritakan awal mula kejadian, Kamis (14/7/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT