SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor parkiran berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (11/2/2022).
Dua pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti kunci T.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal penangkapan dua residivis pelaku curanmor ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Iptu Andi Kurniadi Eka.
Dikatakan Ade Rahmat dari hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku yang kerap beraksi di wilayah Karawaci dan Cikupa berhasil mengamankan tersangka M di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka M mengaku melakukan aksi curanmor ditemani rekannya berinisial S. Dari pengakuan tersebut Tim Resmob langsung bergerak mengejar S dan berhasil meringkus di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya," katanya.
Lebih lanjut Ade Rahmat mengatakan Tim Resmob membawa kedua pelaku ke Posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 363 KUHP, " tutupnya. (haryono)