ADVERTISEMENT

Gak Kapok! 30 TKP dan 5 Kali Masuk Penjara, Kapolresta Tangerang: Setiap DW Bebas Banyak yang Kehilangan Motor

Selasa, 1 Maret 2022 16:55 WIB

Share
Pelaku curanmor yang berhasil di amankan Polresta Tangerang, salah satunya DW dengan catatan kejahatan 5 kali masuk penjara dan 30 TKP. (Foto/polresta tangerang)
Pelaku curanmor yang berhasil di amankan Polresta Tangerang, salah satunya DW dengan catatan kejahatan 5 kali masuk penjara dan 30 TKP. (Foto/polresta tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DW alias M ternyata tidak pernah kapok masuk penjara.

Pasalnya, DW yang sudah 5 kali masuk penjara ini masih malakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Tangarang dengan 30 TKP.

Pria 29 tahun ini diketahui sudah 5 kali masuk penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curanmor.

"Dia ini spesialis pencurian. Bahkan, sudah 5 kali masuk penjara tapi masih melakukan hal yang sama dan saat ini kebali ditangkap," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (1/3).

Tak hanya itu, dari catatan kriminal yang dilakukannya, DW juga diketahui pernah membobol sebuah pabrik di wilayah Tangerang.

"Tersangka DW ini baru bebas tahun 2021 kemarin. Dia idak bekerja,".

Sementara untuk kasus curanmor kali ini, DW melakukannya di 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangarang seperti Cikupa, Sukamulya, Balaraja dan Curug.

"Yang kami termia laporan dari hasil kejahatan DW ada 12 LP. Sementara dari pengakuannya sudah 30 TKP selama bulan Februari 2022," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DW terancam hukuman 7 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa di wilayahnya sering terjadi kehilangan motor.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT