MUI saat mengumumkan Vaksin Merah Putih suci dan halal. (foto: MUI)

Nasional

MUI Tetapkan Vaksin Merah Putih Halal dan Suci untuk Digunakan

Kamis 10 Feb 2022, 19:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama dengan  Universitas Airlangga (Unair) Surabaya halal dan suci untuk digunakan. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih. "Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya digelar di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta, Kamis (10/2/2022). 

Dengan hal ini, Kiai Asrorun Niam dalam keterangannya yang diterima,  bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. 

Kiai Asrorun juga menjelaskan, penetapan vaksin Merah Putih ini telah melalui mekanisme yang ada di MUI yang terlebih dahulu melibatkan tim auditor dari LPPOM MUI untuk melakukan pemeriksaan, baik secara dokumen maupun pemeriksaan kelapangan terkait komposisi dan proses produksinya di Bogor, Jawa Barat.  

Hasil dari tim auditor LPPOM MUI, dilaporkan kepada pimpinan Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan telaah dan kajian dalam aspek keagamaan.  

Kiai Asrorun mengungkapkan, pembahasan dan penetapan fatwa ini diputuskan pada 7 Febuari 2022 lalu, saat rapat pleno Komisi Fatwa MUI dengan melibatkan produsen, LPPOM MUI, dan Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM).  

Pada rapat pleno ini, Kiai Asrorun menjelaskan, MUI mendengarkan penjelasan dari BPOM dari aspek ketayyibannya dan sebagai pihak yang memiliki otoritas yang memberikan izin atas aspek keamanan.  

Selain itu, kata dia, BPOM juga memberikan informasi dalam segi keamanan dan juga kelayakan serta memberikan rekomendasi untuk kepentingan uji klinis. 

"Akhirnya pada 7 Febuari 2020, MUI menyelenggarakan rapat pleno komisi fatwa MUI yang salah satunya membahas produksi vaksin Covid-19  yaitu vaksin Merah Putih," ungkapnya. 

Dia menjelaskan penetapan dan pembahasan fatwa ini sebagai wujud dukungan dan juga partisipasi dalam konteks keagamaan dalam upaya mewujdukan vaksin Covid-19 yang halal dan aman. 

Lebih lanjut, Asrorun mengungkapkan bahwa dikeluarkannya fatwa ini juga merupakan bagian dari dukungan MUI dalam pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan di sisi lain terjamin kehalalannya. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin merah putih diproyeksikan selain sebagai booster dan vaksin anak, juga sebagai vaksin donasi internasional. Diharapkan vaksin merah putih dapat menembus negara dengan populasi agama islam.

"Presiden bersedia menggunakan ini sebagai vaksin donasi dari Republik Indonesia khususnya sebagai ketua G20 ke negara-negara lain yang membutuhkan,'' kata Menkes secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Menkes menambah Vaksin Merah Putih mulai memasuki tahapan uji klinis. Vaksin besutan Universitas Airlangga, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo itu akan dilakukan uji klinis tahap pertama pada Rabu (9/2/2022).

Untuk mencapai tujuan tersebut, Menkes Budi menegaskan setelah proses uji klinik, vaksin Merah Putih harus sesegera mungkin menempuh proses registrasi skala global. (johara)

Tags:
MUI'Vaksin Merah Putih'Vaksin HalalVaksin Merah Putih Halal

Reporter

Administrator

Editor