ADVERTISEMENT
Senin, 14 Februari 2022 21:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih.
Sertifikat itu dikeluarkan seiring dengan telah ditetapkannya vaksin tersebut sebagai produk halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Ia menambahkan Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022.
Sebelumnya, LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih.
Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LPPOM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
"Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal," papar Aqil.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT