ADVERTISEMENT

Mantap! Vaksin Merah Putih Dapat Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Senin, 14 Februari 2022 21:35 WIB

Share
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, akhirnya vaksin Merah Putih dapat sertifikat lalal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Foto/dokkemenag)
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, akhirnya vaksin Merah Putih dapat sertifikat lalal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Foto/dokkemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. 

Sertifikat itu dikeluarkan seiring dengan telah ditetapkannya vaksin tersebut sebagai produk halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal.

Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).

"BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2/2022). 

Ia menambahkan Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022.

Sebelumnya, LPPOM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih.

Menurut Aqil, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI. Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu: LPPOM MUI yang sudah lama berdiri,  LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. 

"Ketiganya telah menjalankan tugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal," papar Aqil.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT