ADVERTISEMENT

MUI Putuskan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Senin, 27 Juni 2022 14:50 WIB

Share
Majelis Ulama Indonesia. (foto: ist)
Majelis Ulama Indonesia. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan hukum vaksin Merah Putih dinyatakan suci dan halal. Hal tersebut tertuang dalam ketetapan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Ketetapan fatwa tersebut merupakan keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI, yang ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar. Pernyataan ini juga sudah dipublikasikan MUI melalui situs resmi pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Dilansir Poskota.co.id dari situs MUI, Senin (27/6/2022), fatwa itu menyatakan vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Berikut selengkapnya:

- Pertama, tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
- Kedua, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19
- Ketiga, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
- Keempat,bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i (tathhir syar'i).

Selain itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i (tathhir syar'i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Tersebut, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT