ADVERTISEMENT

Gila! 7 Predator Seks Dengan Korban 20 Anak Diringkus Polda Banten, Modus Mulai Ilmu Kebal Hingga Hadiah

Kamis, 10 Februari 2022 12:56 WIB

Share
7 predator seks dengan korban 20 anak yang berhasil diamankan Polresta Tangerang pada Januari 2022.  (Foto/Veronica)
7 predator seks dengan korban 20 anak yang berhasil diamankan Polresta Tangerang pada Januari 2022.  (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara, para tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (veronica prasetio)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT