Korban Predator Seks Pelatih Futsal Dapat Pendampingan dari Tim Bogor Gerak Cepat

Rabu 09 Feb 2022, 11:37 WIB
Ade Yasin, para korban predator seks pelatih futsal dapat pendapingan dari Tim Bogor Gerak Cepat. (Foto/billy)

Ade Yasin, para korban predator seks pelatih futsal dapat pendapingan dari Tim Bogor Gerak Cepat. (Foto/billy)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Keberanian pelajar berinisial GN dalam mengungkap kasus predator seks pelatih futsal di Kabupaten Bogor, diapresiasi banyak pihak. 

GN juga meminta para korban untuk berani melaporkan perbuatan pelaku selama mengajar futsal. 

Sebelumnya, Polres Bogor sempat menyebut ada 15 korban aksi pornografi dan ITE dari tersangka MN, pelatih futsal di Kabupaten Bogor.

Para korban predator seks pelatih futsal dapat pendapingan dari Tim Bogor Gerak Cepat.

GN mengungkapkan awal ia berani berbicara tentang kasus ini kepada para gurunya, sejak bulan September 2021 lalu, agar pelatih futsal tersebut dipecat oleh pihak sekolah. 

"Selain berbicara kepada guru, saya juga mengungkapkan kejadian kasus pornografi dan ITE ini ke sosial media instagram," kata GN kepada wartawan, kemarin. 

Akhirnya, upayanya membuahkan hasil dan mendapat banyak dukungan serta laporan dari puluhan orang korban tersangka MN alias GJ.
 
"Saya berharap, korban lain segera melapor kepada pihak penyidik Polres Bogor. Sebab, saya yakin ada puluhan korban pornografi pelatih futsal tersebut," singkatnya. 

Tersangka MN alias GJ saat ini sudah diamankan Sat Reskrim Polres Bogor, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37 juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.  

Aksi GN mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Tim Bogor Gerak Cepat (Gercep).

Mereka berkomitmen mengawal kasus ini dan melindungi saksi maupun korbannya. 

Tim Bogor Gercep, Nadia Hasna Humaira mengatakan, pengawalan ini bertujuan, agar tersangka MN alias GJ (30 tahun) dapat hukuman seberat atau semaksimal. 

Lihat juga video “5 Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek 2022”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update