ADVERTISEMENT

Hah! Makam di TPU Karet Bakal Dibongkar Jika Tak Miliki Surat Perizinan, Dijadikan Liang Lahat Baru, Kasudin Pertamanan Jakpus Buka Suara

Rabu, 9 Februari 2022 11:17 WIB

Share
Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan, makam di TPU Karet Bivak bakal dibongkar jika tak miliki surat perizinan. (Foto/dokposkota)
Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan, makam di TPU Karet Bivak bakal dibongkar jika tak miliki surat perizinan. (Foto/dokposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan, makam di TPU Karet Bivak bakal dibongkar jika tak miliki surat perizinan.

Pembongkaran ini dilakukan dimana nantinya makam yang lama tersebut akan dijadikan liang lahat baru.

"Temen2 yg punya makam keluarga di TPU karet, tolong di urus surat2 nya,krn mau ada penertiban makam2 yg gk di urus surat nya, mau di ratain dan di berikan kepada jenazah2 yg baru... Info saya dpt dr kepala TPU karet bivak, yg kebetulan kawan saya," tulis pesan berantai tersebut.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, buka suara terkait munculnya pesan berantai yang meresahkan masyarakat tersebut terkait pembongkaran makam TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Mila menegaskan bila pesan berantai tersebut adalah Hoaks atau kabar bohong.

"Itu kata siapa? Hoaks tuh, nggak ada berita seperti itu. Ini kan pernah muncul juga di Jakarta Barat waktu itu menjelang menjelang puasa tapi itu sumbernya gak jelas, gak usah dipercaya," tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Mila tak menampik, saat ini banyak dari ahli waris yang tak memperpanjang surat perizinannya setelah kadaluarsa.

Untuk itu Mila meminta agar setiap ahli waris untuk lebih tertib administrasi dengan memperpanjang surat perizinannya setiap tiga tahun sekali.

"Jadi kami masih berharap dari pihak ahli waris untuk segera mengurus untuk lebih tertib administrasinya supaya mereka juga lebih aman bahwa itu ada suratnya secara resmi ada retribusinya yang dibayar. Kami mau tertib tapi masyarakat juga bantu juga tertib," ucap Mila.

Dijelaskannya, setiap blok makam di TPU Karet Bivak, memiliki nominal biaya retribusi atau perizinan berbeda-beda. Untuk Blok AAI, biaya perizinan sebesar Rp100 ribu, Blok AAII sebesar Rp80 ribu, Blok AI sebesar Rp60 ribu, dan Blok AII Rp40 ribu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT