ADVERTISEMENT

Polisi Jerat Oknum Pelatih Futsal yang Merupakan Predator Seks Sesama Jenis di Bogor dengan Pasal Berlapis

Senin, 7 Februari 2022 20:22 WIB

Share
Tersangka predator seks MN alias GJ dihadapkan di konfrensi pers Polres Bogor, Senin (7/2/2022). (Ist)
Tersangka predator seks MN alias GJ dihadapkan di konfrensi pers Polres Bogor, Senin (7/2/2022). (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor meringkus MN alias GJ, tersangka predator seksual sesama jenis yang berprofesi sebagai pelatih futsal. Ia ditangkap di salah satu sekolah, tempatnya melatih para pelajar. 

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka MN yang berprofesi sebagai pelatih futsal tersebut, dikenakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 37  juncto pasal 11 atau pasal 32 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.  

"Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi, Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengamankan tersangka MN alias GJ," kata Kapolres Bogor, Senin (7/2/2022). 

Dengan pasal maupun UU tersebut, jelas Iman, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Bahkan ia pun menerangkan, jajarannya akan mengenakan pasal dan UU lainnya apabila dalam perkembangan penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada para korbannya. 

"Apabila dalam perkembangan penyelidikan, ada korban yang melaporkan tindak pencabulan dan cukup barang buktinya maka kami akan mengenakan tambahan pasal dan UU lainnya," terangnya. 

 

Pada pemberitaan sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor ungkap satu orang telah melakukan kontak tubuh dugaan predator berkedok pelatih futsal. 

Kasus pelecehan seksual terhadap sesama jenis satu-persatu mulai terungkap, dari sejumlah bukti, KPAD Kabupaten Bogor temukan satu korban pelecehan seksual yang telah melakukan kontak tubuh Dengan terduga pelaku tersebut. 

Berdasarkan temuan-temuannya tersebut, KPAD Kabupaten Bogor mendorong penuh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus yang melanggar hukum ini. 

Dikonfirmasi oleh Poskota, Asep Saepudin, Komisioner KPAD Kabupaten Bogor membenarkan temuan tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT