Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: poskota/ cahyono)

Jakarta

Catat Nih, Pemprov DKI Gak Segan Bakal Cabut Izin Operasional Tempat Usaha yang Langgar PPKM Level 3

Selasa 08 Feb 2022, 13:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, pihaknya tak segan memberi sanksi cabut izin operasional bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Kami akan denda bahkan kami akan cabut izinnya bagi yang sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran," tegas Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Ariza, dirinya telah perintahkan seluruh jajaran agar tidak kendor melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada mal, kafe, pasar dan perkantoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Sekali lagi kami sudah minta jajaran aparat dibantu oleh TNI/Polri setiap hari, setiap saat ada razia, ada pemeriksaan, terbuka, tertutup tetap kami lakukan. Jadi kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, cafe, kami minta untuk disiplin," tegas Ariza 

Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, telah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 3.

Dalam Inmendagri tersebut tertulis sejumlah aturan pembatasan operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00.WIB.

Makan ditempat tetap diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan waktu dibatasi maksimal 60 menit.

Aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal. (yono)


 

Tags:
PPKM level 3pemprov dkiancamcabut izin operasionaltempat usaha

Reporter

Administrator

Editor