Info Metropolitan! Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Salat Jumat di Masjid Dibatasi Gak Lebih dari Segini

Jumat 11 Feb 2022, 09:46 WIB
Masjid Istiqlal Jakarta. (dok)

Masjid Istiqlal Jakarta. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masjid Istiqlal Jakarta hanya menyediakan kapasitas 3 ribu jamaah pada salat Jumat, di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Humas Masjid Istiqlal Abu Hurairah, mengungkapkan, jumlah 3 ribu jamaah tersebut masih jauh dari 50 persen kapasitas Masjid Istiqlal seperti yang tercantum dalam ketentuan pemerintah terkait aturan tempat ibadah pada PPKM Level 3.

"Itu nggak sampe 50 persen, 3 ribuan lah paling banyak. Kurang banget," ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Diungkapkannya, bila dihitung dari total kapasitas, Masjid Istiqlal dapat menampung sebanyak 150 ribu jamaah.

"Kita kan kalau mau itung-itungan beneran kan ini 150 ribu, berarti kalau 50 persen kan sekitar berapa," kata Abu.

Pihak Masjid Istiqlal juga akan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. 

 

Masjid Istiqlal hanya menggunakan lantai utama untuk salat Jumat dengan mengatur jarak antar jamaah satu meter.

"Di lantai utama, (di lantai lain) nggak. Karena shafnya kan masih berjarak satu meter," jelasnya.

Kemudian, bagi jamaah yang hendak salat Jumat harus melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di tiap pintu masuk.

"Nanti keamanan di depan akan periksa (PeduliLindungi). Lebih ketat lah prokesnya ini PPKM level 3 ini," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi kegiatan ibadah di Masjid dan tempat ibadah lainnya hanya 50 persen kapasitas pada PPKM Level 3 selama 7 hari, mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI," bunyi Kepgub tersebut. (yono)

Berita Terkait
News Update