ADVERTISEMENT

Jakarta PPKM Level 3, Anies Minta Perkantoran Terapkan WFH 75 Persen Kapasitas

Rabu, 9 Februari 2022 09:14 WIB

Share
: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: instagram @aniesbaswedan)
: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (foto: instagram @aniesbaswedan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, telah menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk DKI Jakarta dengan adanya lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta perkantoran di sektor non-esensial untuk menerapkan work from home (WFH) 75 persen kapasitas untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Karena itu kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor," ujar Anies melalui instagram pribadinya @aniesbaswedan, dikutip Rabu (9/2/2022).

Anies mengatakan, saat ini proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah menerapkan 50 persen kapasitas untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 pada siswa dan tenaga pendidik.

Diharapkan, fasilitas publik lainnya juga secara sadar ikut menyesuaikan kegiatan minimal separuh dari kapasitas untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Jadi ke depan kita akan melakukan pengetatan protokol-protokol kesehatan di semua tempat, utamanya penggunaan masker dan checkin PeduliLindungi di tempat-tempat umum," tegas Anies.

Anies meminta, agar masyarakat melaporkan bila ada gedung atau fasilitas publik lainnya yang tidak dilengkapi dengan barcode checkin PeduliLindungi.

"Dan bila kita menyaksikan sebuah tempat sudah penuh hindari untuk masuk, jauhi. Kenapa? karena omicron ini mudah sekali menular dan potensi itu harus kita hindari," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, tertulis, bagi wilayah yang menyandang status PPKM Level 3, untuk perkantoran non-esensial diwajibkan menerapkan sistem WFH 75 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT