Pedagang Kopi Keliling yang Tusuk Warga Secara Brutal Ditetapkan Tersangka, Polisi: Pelaku dan Korban Saling Kenal

Rabu 09 Feb 2022, 06:39 WIB
Dedi (57) salah satu korban penusukan saat menunjukkan lokasi kejadian perkara. (Pandi)

Dedi (57) salah satu korban penusukan saat menunjukkan lokasi kejadian perkara. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan Basori (49) sebagai tersangka kasus penusukan yang menyebabkan dua warga Kebon Jeruk Jakarta Barat bernama Dedi dan Haris luka-luka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Diketahui, dalam peristiwa penusukan tersebut, warga bernama Haris mengalami luka pada bagian perut, kaki dan tangan. Sementara warga bernama Dedi hanya luka ringan di tangan.

Slamet mengungkap, antara pelaku dengan korban saling kenal.

Adapun pelaku nekat menusuk korban bernama Haris lantaran sakit hati karena kerap diejek. Hal tersebut membuat pelaku geram.

"Iya dendam aja sih, diejek-ejek terus dia sama si korban dikatain penakutlah segala macem. Korban dan pelaku saling kenal," ungkapnya.

Meski demikian, Slamet belum bisa membeberkan detail terkait identitas korban bernama Haris.

"Nanti disampaikan setelah selesai pemeriksaan," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Slamet, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya diketahui, pelaku yang diketahui bernama Basori, melakukan penusukan kepada warga bernama Haris.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Salam Raya RT010 RW003, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (8/2/2022) pagi.

Berita Terkait
News Update