ADVERTISEMENT

DKI Naik Jadi Level 3 PPKM, PTM di Sekolah Tetap dengan Kapasitas 50 Persen

Selasa, 8 Februari 2022 11:55 WIB

Share
Siswa SDN Paseban 01 Pagi, Paseban, Jakarta Pusat tengah mengikuti PTM
Siswa SDN Paseban 01 Pagi, Paseban, Jakarta Pusat tengah mengikuti PTM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski DKI Jakarta kini telah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, proses pembelajaran tatap muka (PTM) masih tetap 50 persen kapasitas.

"PTM sementara masih 50 persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Ariza sapaan akrabnya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait aturan PTM di PPKM Level 3 ini.

"Kami masih menunggu nanti kebijakan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek," pungkas politisi partai Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, telah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 3.

Dalam Inmendagri tersebut tertulis sejumlah aturan pembatasan operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00.WIB.

 

Makan ditempat tetap diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan waktu dibatasi maksimal 60 menit.

Aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal. (yono)


 

ADVERTISEMENT

Reporter: Cahyono
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT