DKI Berstatus PPKM Level 3, PTM di Sekolah Masih Tetap 50 Persen

Selasa 08 Feb 2022, 11:45 WIB
Meski DKI Jakarta kini telah berstatus PPKM Level 3, proses PTM masih tetap 50 persen kapasitas. (ist)

Meski DKI Jakarta kini telah berstatus PPKM Level 3, proses PTM masih tetap 50 persen kapasitas. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meski DKI Jakarta kini telah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, proses pembelajaran tatap muka (PTM) masih tetap 50 persen kapasitas.

"PTM sementara masih 50 persen," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Ariza sapaan akrabnya mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait aturan PTM di PPKM Level 3 ini.

"Kami masih menunggu nanti kebijakan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek," pungkas politisi partai Gerindra tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, telah menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 3.

Dalam Inmendagri tersebut tertulis sejumlah aturan pembatasan operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00.WIB.

Makan ditempat tetap diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan waktu dibatasi maksimal 60 menit.

Aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal. (yono)

Berita Terkait
News Update