Rachel Vennya kembali eksis di media sosial usai terjerat kasus pelanggaran karantina. (Foto/roma)

SHOWBIZ

Kasus Pungli Karantina Artis Rachel Vennya, Bareskrim Polri Periksa 11 Orang

Senin 07 Feb 2022, 20:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memeriksa total 11 orang dalam penyelidikan terkait dugaan kasus pungutan liar lolos proses karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya, Senin (7/2/2022).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, dari 11 orang yang dipanggil, pemeriksaan telah rampung dilakukan terhadap 10 orang.

Sementara, satu saksi lainnya masih akan dijadwalkan ulang.

Saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi negara.  

"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap objek perkara dimaksud didasarkan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada sekitar awal Desember 2021," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Saksi yang diperiksa, kata Ramadhan, ialah dua orang mantan anggota protokol DPR-RI di Bandara Soekarno Hatta.

Kemudian, dua orang dari Sekretariat Protokol DPR RI.

Lalu, dia melanjutkan, dua orang saksi lain merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Bandara Soekarno Hatta dan empat orang saksi lain yang tidak dijelaskan Ramadhan asal usulnya.

Namun demikian, Ramadhan belum membeberkan secara rinci mengenai identitas dari para saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.

"Penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi suap dalam peristiwa dimaksud," imbuhnya.

Penyidik, kata Ramadhan, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain dalam menangani kasus itu. 

Sebelumnya, kasus dugaan suap ini merungkap dalam keterangan Rachel di sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dirinya.

Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).

Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum.

Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. (adji)

Tags:
rachel vennyaKasus Pungli KarantinaKasus Rachel Venya Bareskrim Polri Periksa 11 Saksi

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor