SERANG, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Kota Serang saat ini tengah mendalami dua kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa OPD di lingkungan Kota Serang.
Dua kasus dugaan pungli pertama terjadi di pasar lama Kota Serang yang melibatkan tiga OPD yakni Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Perdagangan Industri Koperasi, dan UMKM serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sedangkan yang kedua dugaan pungli terjadi di Dinas Pariwisata, Olahraga dan Kepemudaan (Disparpora) Kota Serang terkait dengan pemberian izin pendirian Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan awning.
Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin mengatakan, beberapa kasus dugaan pungli itu sedang didalami, namun belum sampai tahap pemeriksaan, mengingat kasusnya juga baru masuk.
"Kami baru pada tahap pengumpulan dokumen fakta-faktanya. Termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait juga dalam rangka itu," katanya, Selasa (8/2/2022).
Diakui Komarudin, persoalan kasus pungli yang terjadi ini tidak berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain yang juga terlibat. Oleh karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam menelusuri kasus ini.
"Setelah tahap pengumpulan berkas ini selesai, baru kemudian kami kaji dan pelajari. Setelah itu baru akan ada tindakan langkah apa yang akan diambil," ujarnya.
Komarudin meyakinkan pemeriksaan yang akan dilakukannya akan seobjektif mungkin. Mengingat persoalan pungli ini harus ada pihak yang bertanggung jawab.
"Salah satunya terkait dengan retribusi," ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan pungli yang melibatkan oknum pejabat Disparpora Kota Serang terkait dengan pemberian izin PKL, dimana setiap pedagang dibebankan biaya Rp5 juta yang dipungut oleh oknum.
Sedangkan untuk dugaan pungli di pasar lama, Inspektorat sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada DLH dan Satpol PP Kota Serang pada tanggal 4 Februari 2022 lalu.