ADVERTISEMENT
Ajaib! Ovelina Pratiwi Terima Suap Rp40 Juta Dari Rachel Vennya Hanya Dikenakan Pasal Pelanggaran Karantina Pasal 55 KUHP, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jumat, 17 Desember 2021 12:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP.
Diketahui bahwa Ovelina Pratiwi merupakan petugas Protokol Bandara Soerkarno Hatta, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) saat membantu selebram Rachel Vennya kabur dari Karantina dikenakan pasal 55 KUHP.
"Dia dikenakan pasal 55 dari pelanggaran pasalnya Rachel Vennya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (17/12/2021).
Menurut Zulpan, Ovelina tidak dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab dia bukan Lembaga Penyelenggara Negara atau PNS.
"Iya bukan penyelenggara negara, bukan PNS jadi tidak bisa dimasukkan ke Tippikornya," paparnya.
Zulpan memastikan perkara kasus yang menjerat Ovelina tersebut telah diusut tuntas.
Dalam kasus tersebut ada dua berkas perkara terpisah yang dilakukan Polisi.
"Sebenarnya Ovelina di berkas terpisah. Ovelina sebagai orang yang turut serta membantu makanya dijuntokan Pasal 55. Hukumannya menurut UU sepertiga dari pada si yang terkena hukuman pokok," ucapnya.
"Jadi Ovelina ini berkas sendiri, dan sudah rampung. Polisi sudah mengusut itu. Coba tanya ke pengadilan yang lain-lain vonis itu," sambung Zulpan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT