ADVERTISEMENT

Parah! Pejabat Pemkot Serang Terseret Kasus Pungli Setelah Polisi Amankan Salah Satu Pelaku yang Sedang Beroperasi

Minggu, 27 Februari 2022 13:27 WIB

Share
Polisi tangkap oknum petugas pungli di Pasar Lama yang menyeret pejabat Pemkot Serang. (Foto/ luthfi) 
Polisi tangkap oknum petugas pungli di Pasar Lama yang menyeret pejabat Pemkot Serang. (Foto/ luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran kepolisian Polres Serang Kota berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada puluhan pedagang di Pasar Lama, Kota Serang.

Proses penangkapan dilakukan pada malam akhir pekan kemarin saat oknum tersebut sedang melakukan pungutan ke sejumlah pedagang.

Dari pelaku pungli yang diamankan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa salah Pejabat Pemkot Serang terseret kasus Pungli.

Kepada awak media Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan pemberitaan dari rekan-rekan media yang menginformasikan secara valid terkait adanya aktivitas dugaan Pungli di Pasar Lama.

"Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata memang benar ada, dan satu pelakunya sudah berhasil kita amankan," katanya, kemarin.

Untuk itu, Maruli mengungkapkan Terima kasih atas kerjasama dan informasi yang selama ini diberikan oleh media kepada pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan kita bisa terus bersinergi," tambahnya.

Maruli melanjutkan, berdasarkan informasi sementara yang ia dapatkan, pelaku yang bertugas melakukan Pungli ini sudah delapan tahun menjalankan aktivitasnya, dimana dalam sehari ia melakukan dua kali Pungli, siang dan malam hari.

"Dari tangan pelaku kita sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp200 ribu lebih yang sudah dikumpulkan di shif kedua," ujarnya.

Maruli juga akan mendalami keterlibatan pelaku lain, karena berdasarkan hasil penyelidikannya, Pungli yang sudah dilakukan selama delapan tahun lebih itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum PNS di Pemkot Serang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT