Cium Aroma Pungli Lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang Perpanjang Audit Investigasi

Minggu 13 Feb 2022, 15:14 WIB
Cium aroma Pungli lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang perpanjang audit investigasi.  (Foto/lutfi)

Cium aroma Pungli lintas OPD di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang perpanjang audit investigasi. (Foto/lutfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Inspektorat Kota Serang sampai saat ini masih melakukan audit investigasi terkait dengan dugaan pungli terhadap para pedagang kelapa di pasar lama. 

Audit investigasi yang seharusnya selesai pada hari Senin (14/2/2022) itu diperpanjang karena Inspektorat belum menemukan alat bukti yang objektif terhadap perkara yang sedang dilakukan pengusutan. 

Inspektur Kota Serang Komarudin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada jajarannya selama satu minggu untuk melakukan audit investigasi. 

Waktu satu minggu itu dinilai cukup, karena dalam setiap perkara yang didalamnya.

"Tapi setelah dilihat hasilnya, ternyata untuk kasus ini harus diperpanjang seminggu lagi. Karena masih banyak sumber data yang belum terkumpul," ucapnya beberapa hari kemarin. 

Komarudin menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena perkara dugaan pungli yang sedang ditanganinya tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak.

Sehingga untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dari semuanya, membutuhkan waktu yang lebih. 

"Ini kan tidak berdiri sendiri. Karena selain Dinas Perhubungan (Dishub), ada juga peran Dinas Lingkungan Hidup (LH), Satpol PP serta diduga ada paguyuban juga yang ikut bermain," jelasnya. 

Setelah proses audit ini selesai, lanjut Komar, pihaknya kemudian akan menganalisa untuk kemudian membuat sebuah rekomendasi terhadap hasil temuannya di lapangan kepada Walikota Serang. 

"Jadi kami tidak bisa memberikan sanksi seperti yang rekan-rekan tanyakan itu. Kami hanya sampai membuat rekomendasi kepada pimpinan, untuk kemudian pimpinanlah yang akan memutuskan langkah selanjutnya dari rekomendasi itu," ujarnya. 

Komar menambahkan, karena ini berkaitan dengan dugaan pungli, Inspektorat dalam hal ini APIP, merekomendasikan pada hal pengembalian aset yang hilangnya saja kepada pihak yang dinilai harus bertanggung jawab. 

Berita Terkait

News Update