JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyiar radio, Gofar Hilman terhadap seorang wanita bernama Hafsyarina Sufa Rebowo atau yang juga akrab disapa Syerin, telah selesai.
Menurut Polda Metro Jaya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebelumnya, Gofar Hilman melayangkan laporan ke polisi, dan ini ditindaklanjuti aparat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, pihak pelapor atau Hafsyarina telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor atau Gofar Hilman dalam mediasi tersebut.
Terlapor, kata Zulpan, juga bersedia membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.
“Pelapor (Gofar Hilman) memaafkan terlapor (Syerin) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai dengan terlapor,” ujar perwira menengah Polri itu dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
"Pelapor tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi," sambung Zulpan.
Dalam pengentian laporan kasus tersebut, kata dia, Polda Metro Jaya menggunakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan.
"Di sini peserta mediasinya adalah penyidik, pelapor dan terlapor, paparnya.
Sementara itu, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta dan SAFEnet yang mendampingi Syerin dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Gofar Hilman mengatakan, bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut.
Selain itu, Syerin juga menyampaikan permohonan pencabutan surat kuasa pada hari yang sama atau 10 Februari 2022.
“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa,” kata LBH APIK dalam pernyataannya yang diunggah pada akun Instagram LBH APIK (12/2/2022).