Terus Bergulir! Pungli Rachel Vennya Kabur Dari Karantina, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 3 Februari 2022 05:41 WIB

Share
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (Pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri. (Foto/roma)
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (Pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri. (Foto/roma)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan suap dan pungutan liar (Pungli) selebgram Rachel Vennya yang terjadi saat menghindari kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri pada Oktober 2021 lalu. Rabu (2/2/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, Polri memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang dugaan rasuah itu.

"Baru beberapa saksi yang sudah diminta keterangan," katanya pada Rabu (2/2/2022).

Irjen Pol Dedi belum bisa memerinci jumlah saksi yang telah diperiksa.

Begitu pula terkait materi pemeriksaan Rachel Vennya lantaran masih berproses di penyidik Dittipikor Bareskrim Polri.

Namun, dia memastikan kasus dugaan suap itu telah diproses.

"Suapnya sudah ditangani nanti akan kita sampaikan, terkait suapnya sudah ada, sedang diproses," ungkap jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, pungli Rachel Vennya dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam.

Pengaduan itu disampaikan lewat surel.

Setelah menjalani sidang, hakim mengungkapkan Rachel tidak dikenakan pidana karena bersikap sopan selama proses menjalani pengadilan meskipun divonis empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar