Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi secara bertahap akan dilindungi program BP Jamsostek.(Ist)

Bekasi

Badan Permusyawaratan Desa di Cikarang Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Senin 07 Feb 2022, 11:21 WIB

CIKARANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi secara bertahap akan dilindungi program BP Jamsostek.

Sosialialisasi program dan Akuisisi secara bertahap sejak Senin, (24/1/2022) di Rumah Makan Mang Engking Cikarang.

Adapun hadir langsung pada kegiatan tersebut antara lain Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Eliwati selaku Kepala Cabang Pratama Praama Deltamas,  Evi Haliyati selaku Kepala Cabang Pratama Cifest Cibarusah serta Wakil Ketua Forum Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yaitu  Ondang Donal serta perwakilan BPD dari 6 Kecamatan yaitu Cibarusah, Bojongmangu, Serang Baru, Cikarang Selatan, Cikarang Barat dan Cikarang Pusat.

Pada tahap awal sebanyak 60 tenaga kerja telah terlindungi program BP Jamsostek, selanjutnya seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak lebih kurang 1.800 Orang segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BP Jamsostek.

Adapun akusisi ini merupakan tindaklanjut MoU antara BPJamsostek dengan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bapak Andry Rubiantara, mengatakan, “Kegiatan Sosialisasi dan Akuisisi pada hari ini adalah awal dari perlindungan BP Jamsostek kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa yang berada dilingkungan Kabupaten Bekasi, selanjutnya juga diharapkan seluruh Usaha dan Tenaga Kerja yang berada di Desa, dapat terlindungi Program BP  Jamsostek"

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Bapak Odang Donal, selaku Wakil Ketua Forum BPD, mengatakan “Ke depannya diharapkan seluruh anggota BPD di Wilayah Kabupaten Bekasi dapat menjadi peserta BP Jamsostek.

Sebab dengan adanya perlidungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sehingga anggota BPD bisa bekerja dengan aman dan nyaman”

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan unlimited sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan tidak mampu bekerja dan Program Return To Work.

Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.

Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000, dan ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak  dengan total sebesar Rp. 174 jt.(tri)

Tags:
BPDCikarangbpjamsostek

Administrator

Reporter

Administrator

Editor