ADVERTISEMENT

Tunggak Iuran, 512 Perusahaan Dikirimi Surat Penagihan Piutang oleh BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih

Selasa, 22 Februari 2022 11:04 WIB

Share
Kantor BPJS ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih.(Ist)
Kantor BPJS ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID  – Gerak cepat terus dilakukan BPJS ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan guna memastikan terlindunginya para pekerja dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Hal ini tercermin dari gerakan kolaborasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Polri, KPKNL, hingga Sudinakertrans guna peningkatan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K yang ditemui, menjelaskan langkah-langkah penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Jumat (18/02/2022)

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih pada bulan ini (red Februari) telah mengirimkan surat penagihan piutang kepada 512 perusahaan yang belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat pada waktunya.

"Apabila perusahaan tersebut sudah dilakukan pengiriman surat namun belum membayar, maka kami akan melakukan langkah kolaboratif dengan instansi terkait guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran,” terang Tonny.

Tonny juga menjelaskan bahwa ada 934 perusahaan yang masuk dalam kategori piutang diragukan hingga macet yang segera akan dilakukan penindakan kepatuhan dengan menggandeng instansi terkait.

“Kami juga akan melakukan pemanggilan bersama Kejaksan terkait perusahaan yang sudah masuk dalam perusahaan dengan piutang iuran kategori diragukan dan macet," ujarnya.

Hal ini dilakukan, lanjutnya, sebagai langkah kami untuk memastikan para pekerja menerima haknya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini  sekaligus untuk memastikan tercapainya universal covergare perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Tonny.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT