JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Bekasi kini terlindungi program BP Jamsostek.
Gabungan Kelompok Tani ini terlindungi 2 Program BP Jamsostek, yaitu : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan simbolis kepesertaan dilaksanakan pada hari senin, 14 Maret 2022 bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.
Hadir langsung Ibu Kepala Dinas Pertanian Dra. Hj.Nani Suwarni, MM dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.
Dalam kegiatan yang bersinergi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi ini, para Gabungan Kelompok Tani Kabupaten Bekasi juga mendapatkan sosialisasi program dari BP Jamsostek.
Pendaftaran kelompok tani menjadi peserta BP Jamsostek ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dipertegas dengan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Dra. Hj. Nani Suwarni, MM, atas kerjasama dan dukungannya untuk memberikan perlindungan Program BP Jamsostek secara bertahap kepada Petani yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi.
Harapannya seluruh Petani se-Kabupaten Bekasi yang berdasarkan data dari Dinas Pertanian berjumlah 52.000 Orang, secara bertahap dapat terlindungi Program BP Jamsostek.
tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sehingga Coverage share perlindungan BP Jamsostek di Kabupaten Bekasi yang saat ini baru mencapai 30,16% ,dapat meningkat signifikan".
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.