ADVERTISEMENT

Gapoktan se-Kabupaten Bekasi Terlindungi Program BPJamsostek

Selasa, 15 Maret 2022 14:46 WIB

Share
Gabungan Kelompok Tani ini terlindungi Program BP Jamsostek.(Ist)
Gabungan Kelompok Tani ini terlindungi Program BP Jamsostek.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Bekasi kini terlindungi program BP Jamsostek. 

Gabungan Kelompok Tani ini terlindungi 2 Program BP Jamsostek, yaitu :  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan simbolis kepesertaan dilaksanakan pada hari senin, 14 Maret 2022 bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.

Hadir langsung Ibu Kepala Dinas Pertanian Dra. Hj.Nani Suwarni, MM dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.

Dalam kegiatan yang bersinergi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi ini, para Gabungan Kelompok Tani Kabupaten Bekasi  juga mendapatkan sosialisasi program dari BP Jamsostek.

Pendaftaran kelompok tani menjadi peserta BP Jamsostek ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dipertegas dengan  Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.

Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian  Dra. Hj. Nani Suwarni, MM, atas kerjasama dan dukungannya untuk memberikan perlindungan Program BP Jamsostek secara bertahap kepada Petani yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi.

Harapannya seluruh Petani se-Kabupaten Bekasi yang berdasarkan data dari Dinas Pertanian berjumlah 52.000 Orang, secara bertahap dapat terlindungi Program BP Jamsostek.

tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sehingga Coverage share perlindungan BP Jamsostek di Kabupaten Bekasi yang saat ini baru mencapai 30,16%  ,dapat meningkat signifikan".

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT