ADVERTISEMENT

Aliran Uang Haram ke Pacar Pejabat, Ray Rangkuti: PPATK Harus Mengaudit dan Tindak Secara Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 18:27 WIB

Share
Ray Rangkuti. (rizal)
Ray Rangkuti. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, sudah persoalan klasik bahwa  pernyataan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada pejabat yang melakukan pencucian uang dengan mengalirkan uang hasil tindak pidana ke orang-orang terdekatnya.

Bahkan, PPATK sebut ada pejabat yang mengalirkan uang haram ke pacarnya.

"Ini kan pernayataan (PPATK, red) sudah terlalu klasik. Yang kita butuhkan sekarang ini adalah langkah kongkrit untuk mengaudit dan melakukan tindakkan hukum jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat negara itu," tegas Ray saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

Jadi kata Ray, apa yang diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022) lalu tidak ada hal yang baru.

"Bahkan sepuluh tahun yang lalu sudah ketahuan adanya pejabat melakukan pencucian uang. Tapi, yang kita sayangkan tidak ada langkah kongkritnya," tegas Ray.

Baik dalam hal penegakan hukumnya maupun dalam konteks pencegahaanya.

Sehingga apa yang dilakukan PPATK jelas dan konkrit. 

"Dalam hal pencegahan itu yang perlu kita pikirkan bersama. Diamana data-data  (Temuan, red) PPATK ini menjadi acuan kepada semua  stakeholder. Tapi sebaik-baik temuan PPATK ini misalnya, jika kita hubungan dengan pengaduan Ubedilah Badrun ke KPK, lagi-lagi kita membutuhlkan apa pernah saya sebutkan, yakni kita membutuhkan pembuktian teralik," ucapnya.

Inikan efeknya, lanjutnya, PPATK tidak bisa berbuat apa-apa. Ray menegaskan, kalau ada Undang-undang pembuktian terbalik itu diberlakukan, maka mereka yang ditengarai oleh PPAK memiliki kekayaan yang tidak wajar atau kekayaan menyebar ke keluarga oleh aparat penegak hukum bisa dimintai keterangan.

"Ya penegak hukum bisa meminta keterangan jika ada Undang-undang pembuktian terbalik. Dimana pejabat harus bisa membuktikan kekayaan yang diperoleh secara legal," pungkasnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT