Korupsi BUMN

Kamis, 27 Januari 2022 11:09 WIB

Share

Sifat serakah, selain tak sesuai dengan moral bangsa Indonesia. Tak selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Serakah juga dapat memicu lahirnya perilaku korupsi. - Harmoko

BUMN menjadi “bancakan” bukan sebuah sindiran, tetapi stigma yang sudah melekat dalam benak masyarakat. Stigma itu terbangun bukan tanpa alasan, pertama banyak yang merugi, ditambah lagi munculnya sejumlah kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah ini.

Terdapat 159 BUMN yang  tersandung kasus korupsi dengan 53 pejabatnya sebagai tersangka seperti dikatakan Menteri BUMN, Erick Thohir dalam beberapa kesempatan.

Kita masih ingat, tahun 2017 misalnya terkuak kasus korupsi yang cukup menghebohkan terjadi di dua BUMN papan atas, yakni Garuda Indonesia dan PT PAL, yang diduga merugikan puluhan miliar rupiah. Dalam kedua kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini, melibatkan mantan dirutnya karena dugaan menerima suap.

Dalam kasus Garuda terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, sedangkan di PT PAL terkait proyek pengadaan 2 kapal perang untuk pemerintah Filipina.

Jika merujuk ke belakang, kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa merupakan yang terbanyak ditangani KPK sejak 2004 hingga 2021. Dari 1.194 kasus, penyuapan sebanyak 775 kasus.

Dugaan adanya korupsi di Garuda belakangan ini kembali mencuat setelah Menteri BUMN, awal bulan ini menyambangi Kejaksaan Agung guna menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi mengenai penyewaan pesawat jenis ATR 72-600. Berapa jumlahnya? Masih didalami.

Akhir September tahun lalu, juga dilaporkan dugaan korupsi di PTPN III ( Persero), PT Krakatau Steel dan PT Perindo. Dugaan muncul karena membengkaknya utang ketiga BUMN tersebut.

Terungkap ada tidaknya kerugian negara, berapa besarnya, dapat diketahui dari hasil penyidikan KPK maupun Kejaksaan Agung yang hingga kini masih berlangsung.

Sebelumnya terungkap juga korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri  yang merugikan negara puluhan triliun rupiah, sehingga negara terpaksa mengucurkan dana puluhan triliun juga guna menyehatkan perusahaan tersebut agar mampu membayar kewajibannya kepada polis, yang tidak lain masyarakat luas. Ini dilakukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan negara yang memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat, selain fungsi bisnis.

Halaman
Berita Terkait
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar