C. Suhadi, SH, MH

Nasional

Edy Mulyadi Ditahan, Praktisi Hukum Sebut Tersangka Bisa Ditetapkan UU No. 40 Tahun 2008

Selasa 01 Feb 2022, 16:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Kalimantan.

Edy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikarenakan tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu Pengamat Hukum C. Suhadi menilai apa yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri sudah tepat.

Mereka sudah melakukan penyelidikan, pengumpulan data untuk mencari alat-alat bukti yang ada serta meminta pendapat ahli.

Artinya prosedur pemeriksaan ini pada tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

”Yang kedua dari tahap proses penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimana ditemukannya dua alat bukti, karena itu merupakan kunci untuk menaikan status penyelidikan ke penyidikan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Lanjut Suhadi, saat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak datang.

“Saya menduga di tahap pertama saat pemanggilan Edy Mulyadi tidak datang, sesuai dengan hukum acara apa yang dilakukan merupakan bentuk yang tidak koperatif.

“Jika dilakukan pemanggilan tidak hadir, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ini bisa menjadi suatu alasan penyidik untuk melakukan tindakan hukum berikutnya. Baru di pemanggilan kedua Edy Mulyadi datang, dan pemanggilan pertama sudah menjadi ukuran bahwa orang ini tidak koperatif," tutur Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu.

Suhadi mengistilahkan Senin kemarin merupakan Senin keramat.

Menurut Suhadi Senin keramat itu karena Edy pada pemanggilan pertama tidak hadir, maka di pemanggilan kedua dia pasti akan ditahan.

“Di awal itu sudah salah langkah, harusnya Edy Mulyadi itu koperatif bukannya malah sebaliknya tidak koperatif. Kalau dia koperatif saat pemanggilan pertama harusnya datang dong, apalagi ketika baru dengar akan adanya pemanggilan harusnya dia langsung datang karena itu menunjukan sifat dia yang koperatif," tegasnya.

“Kita juga tahu bahwa hukum itu tidak boleh tebang pilih, kalau ada si A dilakukan penahanan si B juga harus dalam konteks membuat berita-berita yang tidak benar. Sekali lagi saya mengapreasi,” katanya.

Menurut Suhadi, semoga ini menjadi cerminan bagi semua orang, tidak terkecuali Edy Mulyadi dan lainnya jangan melakukan hal-hal yang seperti ini lagi.

Apalagi saat ini sedang dalam keadaan pandemi dan cukup menyulitkan, apapun program yang dilakukan oleh pemerintah saya yakin program itu untuk manfaat banyak orang.

Suhadi meminta agar penyidik memasukkan UU ITE, Undang Undang Hukum pidana, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis.

"Undang-Undang ini bagus kalau diterapkan seperti kasus Edy Mulyadi, karena bukan hanya perbuatan pidana individu semata namun terhadap korporasi, perkumpulan orang di sini bisa juga partai," pungkas Managing Partners Kantor Hukum SES itu. (tiyo)

Tags:
Edy MulyadiPraktisi Hukum C SuhadiKasus Ujaran Kebencian IKN

Administrator

Reporter

Administrator

Editor