ADVERTISEMENT

Berkas Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung

Kamis, 31 Maret 2022 16:42 WIB

Share
Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)
Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri usai panggilan pertama mangkir. (Foto/adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittibidsiber) Bareskrim Polri telah melimpahkan beberapa berkas perkara kasus ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.

Hal tersebut diungkapkan Dirttipisiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri. Menurut Asep, berkas ujaran kebencian yang melibatkan seorang Edy Mulyadi telah dinyatakan rampung di Bareskrim Polri. "Sudah (rampung-red)," kata Brigjen Asep dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

Asep menambahkan, hari ini tersangka Edy Mulyadi sudah diserahkan ke kejaksaan agung beserta barang bukti. "Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjutnya.

 

Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum karena celotehannya di YouTube soal calon ibu kota negara baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menyebut wilayah calon ibu kota baru Indonesia ini dengan istilah ‘Tempat jin buang anak’

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP. (CR-07)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT