ADVERTISEMENT

Ya Ampun! Wanita 19 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pengamen Punk di Bawah Flyover UI, Satu Pelaku Buronan

Senin, 31 Januari 2022 18:34 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (angga)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Keempat pelaku kini sudah berada di Rutan Polres Metro Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KEEP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, " tutupnya. (angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT