Anggota Satlantas Polresta Tangerang saat menilang kendaraan Odol. (Ist)

Kriminal

Tegas! Berkaca dari Kecelakaan Maut Balikpapan, Polisi Tilang Belasan Truk Odol di Tangerang

Minggu 30 Jan 2022, 12:36 WIB

TANGERANG,POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menindak 18 mobil kendaraan bermuatan berlenih atau Over Dimension dan Over Loading (Odol) yang masih melanggar. 

"Kedelapan belas kendaraan mobil yang melakukan pelanggaran ditindak tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Minggu (30/1/2022).

Menurut Fikry, membawa muatan berlebihan sangat membahayakan. Bukan hanya untuk kendaraan tersebut, melainkan bagi pengguna jalan lainnya.

Berkaca dari kecelakaan yang terjadi di Balikpapan pada Jumat, (21/1/2022) lalu. Menurut Fikry, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.

"Truk kelas 20 ton itu menghantam belasan kendaraan lain yang tengah terhenti lantaran menunggu lampur merah. 

Fikry menjelaskan mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

"Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi Odol ini kejahatan lalu lintas," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Kecelakaan Mautkecelakaan balikpapanpolisitilang truk odok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor