SERANG, POSKOTA.CO.ID - Memasuki hari ke-7 sebanyak 186 kendaraan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ditilang atau dilakukan tindakan tilang dalam operasi penindakan yang dilakukan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten.
Operasi penindakan truk ODOL digelar di rest area KM 68 ruas Jalan Tol Merak - Tangerang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam kegiatan operasi tersebut, Ditlantas Polda Banten bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang dan Astra Infra Toll Road selaku operator Tol Tangerang-Merak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa kegiatan operasi penindakan terhadap kendaraan truk bermuatan barang dengan katagori ODOL akan dilaksanakan selama 14 hari.
Dikatakan Budi Mulyanto, hingga hari ke tujuh dalam pelaksanaannya Operasi Penindakan ODOL, pihaknya telah menilang sebanyak 186 unit kendaraan angkutan barang.
"Hingga sepekan digelarnya operasi kendaraan ODOL, sebanyak 186 kendaraan dilakukan tindakan tilang," terang Dirlantas kepada Poskota, Jumat (18/2/2022).
Budi Mulyanto menjelaskan dari data yang tercatat sebanyak 186 unit kendaraan terjaring penindakan, didominasi kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas daya angkut yang di ijinkan (Over Loading).
"Kendaraan truk bermuatan over loading tersebut dikenakan tindakan tilang yang dilaksanakan oleh PJR Induk Serang Korlantas Polri," tutur Budi Mulyanto.
Dirlantas menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi jasa angkutan agar mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar baik itu syarat pemuatan dan dimensi kendaraan.
"Harapan kami, seluruh pengusaha dan sopir harus mematuhi peraturan lalulintas dan mendukung tahun 2023 bebas ODOL akan tercapai," tandasnya. (haryono)