JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Demi bisnisnya berjalan lancar dan keluarga kembali merasa aman dan nyaman, pengusaha Raden Saleh Abdul Malik membuat klarifikasi terkait kasus hukum yang dialaminya di masa lalu.
Menurut Raden Saleh kasus dugaan korupsi proyek CMS PLN Jawa Timur yang membuat dirinya divonis penjara selama 4 tahun, merupakan rekayasa politik semata.
Hal ini dibuktikan dengan Amar Putusan Kabul Mahkamah Agung tertanggal 30 Maret 2011, nomor register 201 PK/PID.SUS/2010.
"Saya ini korban rekayasa hukum ketika itu. Saat itu kebetulan saya memang cukup aktif di politik dan sempat mendukung capres yang berbeda. Saya jadi sasaran tembak," kata Raden Saleh kepada awak media di Kawasan Kemang Jakarta, baru-baru ini.
Adanya dugaan mafia hukum di KPK pernah dinyatakan oleh Raden Saleh Abdul Malik pada tahun 2009.
Pada kasus yang menimpanya, Raden Saleh Abdul Malik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasil menunjukkan bukti yang cukup.
Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kalau Raden Saleh Abdul Malik menerima sejumlah besar uang.
Setelah mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya, pada 30 Maret 2011 Raden Saleh mendapat Amar Putusan Kabul oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Kepentingan saya di sini adalah untuk membersihkan nama baik saya sesuai Amar Putusan Kabul dari Mahkamah Agung di tahun 2011. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik," kata Raden Saleh.
Klarifikasi dan pembersihan nama baik di media baru dilakukan sekarang menurut Raden Saleh karena saat ini para petinggi-petinggi yang merekayasa kasusnya sudah tidak menjabat.
"Kalau dulu saya belum berani. Masih bisa kena sasaran tembak lagi," tambah Raden Saleh.
Menurut Raden Saleh, ia yakin kasusnya rekayasa karena di perusahaan rekanan PLN itu ia menjabat sebagai komisaris.
"Kan yang menjalankan perusahaan, membuat kebijakan perusahaan itu dirut. Pada kasus saya, dirutnya tidak kena malah saya sebagai komisaris yang kena," kata Raden Saleh.
Raden Saleh mengatakan ia perlu melakukan klarifikasi media karena bisnisnya mulai terganggu.
"Misalkan tahun lalu saat hendak bekerjasama dengan perusahan asing, mereka menanyakan perihal kasus hukum yang menimpa saya. Ini menghambat bisnis saya. Padahal saya tidak bersalah terbukti dengan PK saya yang dikabulkan MA," tegas Raden Saleh.
Raden Saleh berharap dengan dirinya membuat klarifikasi di media, pencarian google akan jadi berimbang.
"Paling tidak berita bahwa saya tidak bersalah bisa mengimbangi sederet berita-berita kasusnya," tambahnya.
Kasus Korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur yang membuat Raden Saleh Abdul Maiik divonis penjara selama 4 tahun ternyata berbalik Bebas.
Hal ini dibuktikan dengan Amar Putusan Kabul dari Mahkamah Agung tertanggal 30 Marei 2611, nomor register 201 PK/PID.SUS/2010.
Pada kasus yang menimpanya, Raden Saieh Abdul Mafik divonis bersalah atas kasus korupsi Proyek CMS PLN Jawa Timur, walau Jaksa Penuntut Umum tak berhasii menunjukkan bukti bahwa Raden Saleh Malik diuntungkan sebanyak Rp106 Miiyar dari penggelembungan dana proyek peiayanan pelanggan.
Dari seluruh fakta persidangan, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan kaiau Raden Saieh Abdul Maiik menerima sejumlah besar uang tersebut.
Setelah beralih puncuk pimpinan, Raden Saleh Malik mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya dam mendapat Amar Putusan Kabul oleh Mahkamah Agung Repubiik tndonesia tertanggal 3O Marat 2011 lalu.
"Saya berharap dengan adanya paparan dan penjelasan atas perkara ini, tidak akan ada lagi Roman-Roman rekayasa politik dari rezim yang berkuasa manapun, kelak di kemudian hari,” tegas Raden Saleh Abdul Malik. (*/mia)