Rugikan Negara Rp6 miliar, Pengadaan Komputer UNBK Banten Terindikasi Korupsi

Rabu 26 Jan 2022, 12:02 WIB
Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano saat memberikan keterangan pers ekpose di Kejati Banten. (ist)

Asintel Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano saat memberikan keterangan pers ekpose di Kejati Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun 2018 lalu, senilai Rp25 miliar terindikasi korupsi.

Diduga kerugian negara mencapai Rp6 miliar, kata Asisten Intelijen pada Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.

Ia mengatakanpenyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten dilakukan sejak 13 Januari 2022 lalu.

"Tim bidang Pidsus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer dalam rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten yang bersumber APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar kurang lebih Rp25 miliar," katanya saat memberikan keterangan pers di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Adhiyaksa menambahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus, pengadaan ribuan unit komputer oleh pihak ketiga yaitu PT AXI, diduga telah terjadi penyimpangan.

"Penyimpangan yang dilakukan yaitu barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tak sesuai," tambahnya 

Adhiyaksa mengungkapkan atas penyimpangan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian negara sementara, sesuai temuan dan perhitungan penyelidik Kejati Banten yaitu sekitar Rp6 miliar.

"Namun untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhiyaksa menjelaskan dari hasil penyelidikan itu, penyidik Pidsus Kejati Banten telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan komputer untuk keperluan UNBK di Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara.

"Untuk dugaan korupsi pengadaan komputer ini kita naikan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Adhiyaksa menegaskan dugaan pelanggaran hukum atas kasus tersebut tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait
News Update