ADVERTISEMENT

Gandeng POLRI, BPJAMSOSTEK Mantap Tingkatkan Kepatuhan Pada Pemberi Kerja

Rabu, 26 Januari 2022 11:45 WIB

Share
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.(Ist/Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.(Ist/Polri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.

Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

"Kesepakatan kerjasama dengan POLRI ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Menurutnya, Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

"Dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.

Perlindungan Bentuk Tanggung Jawab dan Kepedulian Pada Pekerja

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT