Karyawan XXI Ketot Pribadi menerima santunan JKK dari BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi.(Ist)

Jakarta

Kecelakaan Kerja, Karyawan XXI Menerima Santunan dari BPJAMSOSTEK Slipi

Sabtu 29 Jan 2022, 23:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar  Rp 352 juta kepada Ketot Pribadi Karyawan dari PT. Nusantara Sejahtera Raya.

Ketot mengalami Kecelakaan Kerja sehingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kanan.

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh Adie MS Selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi (KSI) yang  di dampingi oleh Sayoko Adi Nugroho selaku Case Manager Kecelakaan Kerja dan PAK dan Andriani Wijiastuti selaku Account Relationship atau pembina dari PT. Nusantara Sejahtera Raya.

Penyerahan santunan di Midori Japanese Restaurant Kebon Sirih Jakarta Pusat, yang juga  dihadiri Sriyono selaku HRD, Jumat (28/1/2022).

Di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi mengatakan bahwa kecelakaan kerja  tersebut terjadi ketika Ketot Pribadi (korban) yang bekerja sebagai IT lapangan terpeleset  saat sedang mengambil air wudhu untuk melaksanakan ibadah Sholat Maghrib.

Ia mengalami luka sobek di bagian bola mata sebelah kanan, akibat terkena gagang kran air.

Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit JEC dan di rujuk ke RSCM Jakarta Pusat dan langsung ditangani oleh dokter IGD untuk mendapatkan penanganan secara intensif. 

Dikarenakan kejadian  masih terkaitan dalam hubungan  pekerjaan, maka Kentot berhak mendapatkan perlindungan serta santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Sehingga seluruh biaya pelayanan dan pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan santunan ketika mengalami cacat fungsi yang di akibatkan karena kecelakaan dalam bekerja ," jelas  Fatoni.

Sementara itu Ketot mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan dan bantuan yang telah di berikan sehingga masih dapat bekerja kembali.

Menurutnya, uang santunan tersebut nantinya akan ditabung untuk keperluan di masa depan.

Untuk diketahui bahwa PT. Nusantara Sejahtera Raya adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Manajemen Bioskop diantaranya adalah Cinema XXI, Cinema 21, The Premiere dan Imax yang tersebar di 52 kota di 221 lokasi di seluruh Indonesia.

Perusahaan ini  sudah mendaftarkan  2000 tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerjanya mendapatkan perlindungan serta manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan.(tri)

Tags:
kecelakaan kerjaKaryawan XXIMenerima Santunanbpjamsostek slipi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor