Meninggal, Ahli Waris Perangkat Desa di Cikarang Terima Santunan Rp42 Juta

Kamis 24 Feb 2022, 18:01 WIB
BPJAMSOSTEK Cikarang Bekasi menyerahkan santunan kematian.(ist)

BPJAMSOSTEK Cikarang Bekasi menyerahkan santunan kematian.(ist)

CIKARANG, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas serahkan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris alm. M. Endang yang berprofesi sebagai Perangkat Desa Serang Kecamatan Cikarang  Pusat, Kabupaten  Bekasi.

Penyerahan Santunan dilakukan  secara langsung  oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas,  Eliwati didampingi oleh Sekretaris Desa Bapak Romli Romliandi serta Kepala BPD Bapak BUBUN, S.Ag, Kamis (24/2/2022), di Aula Kantor Desa Serang Kabupaten Bekasi. 

Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp. 42.000.000.

Alm. M. Endang terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama Deltamas  sejak bulan Desember 2020 dan terdaftar sebagai peserta pada 2 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jamina Kematian.

Eliwati, selaku Kepala Kantor BP Jamsostek Pratama Deltamas berharap  santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan 

"Semoga manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan tidak hanya bagi peserta yang terdaftar  namun juga bagi keluarga," ujarnya.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, diharapkan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat.  

Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan 24 jt menjadi 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total 12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total 174 jt.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi 5 jt dari awalnya 1 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dari awalnya 1,5 jt, dan angkutan udara menjadi 10 jt dari awalnya 2,5 jt. 

Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 jt. 

News Update