JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Hingga tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman telah memberikan perlindungan kepada 224.307 pekerja dengan total iuran Rp1.341.580.235.859,3
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri mengatakan perlindungan diberikan kepada Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU)
Dari 224.307 pekerja, 207.941 orang adalah Pekerja Penerima Upah (PU) dengan iuran Rp 1.339.299.695.296,3 dan 16.366 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp. 2.280.540.563.
Suhuri mengungkapkan, pihaknya gencar untuk terus memperluas perlindungan dan kepesertaan tenaga kerja baik sektor formal maupun informal.
Untuk itu pihaknya aktif mendatangi pelaku-pelaku usaha yang belum mendaftarkan badan usahanya ke BPJAMSOSTEK.
Kemudian, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada peserta sektor informal (BPU) seperti tukang ojek, pedagang dan lainnya.
“Kami turun ke lapangan untuk mengedukasi dan menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat,” lanjut Suhuri.
Program BPJAMSOSTEK terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).(tri)