ADVERTISEMENT
Jumat, 28 Januari 2022 17:39 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan menghapus pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.
Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.(*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT