ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Hapus Pidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, ICW: Koruptor Makin Semangat Korupsinya

Jumat, 28 Januari 2022 17:39 WIB

Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Burhanuddin. (Foto: Diolah dari Google).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Peneliti ICW Kurnia Burhanuddin. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI sebelumnya menyatakan akan menghapus pidana korupsi di bawah Rp 50 juta.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT