JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah memeriksa TAW (21), tersangka pelaku pembunuhan pemuda yang ditemukan terikat dan mulut dilakban, yakni AY (18), di Bekasi.
Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui mengikat dengan tali dan menutup mulut korban dengan lakban.
Polisi mengungkap bahwa alasan korban pembunuhan di Bekasi menurut saja saat pelaku mengikat tangannya dengan tali dan bahkan menutup mulutnya dengan lakban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut korban nurut lantaran takut dengan tersangka yang merupakan jagoan saat berada di sekolah.
"Korban menurut pengakuan tersangka ini takut kepada tersangka. Jadi tersangka ini dari jaman sekolah sudah dikenal jagoan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Menurut Zulpan, karena hal tersebut, korban berada di bawab tekanan dan diintimidasi sehingga nurut saat diikat oleh tersangka.
"Kemudian ditinggal di kamar mandi kurang lebih hampir setengah jam. Kemudian setelah itu tersangka menghampiri lagi korban yang sudah dilakban ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," jelasnya.
Tersangka Kelabui Kelurga Korban
Kombes Endra Zulpan menerangkan, kepada keluarga korban, tersangka menyebut korban tewas karena terjatuh dari tangga.
"Awalnya kasus ini begitu terjadi pembunuhan oleh tersangka dilaporkan ke keluarga korban bahwa korban ini meninggal akibat jatuh dari tangga," ujarnya.
Pihak keluarga awalnya percaya kemudian langsung memakamkan korban. Namun pemakaman dibongkar karena ada salah satu teman korban memberikan kesaksian.
Zulpan menjelaskan, saksi memberikan keterangan kepada kakak korban bahwa dia sempat melihat mulut korban ditutup lakban kemudian tangannya terikat tali.
"Informasi dari teman korban yang pada saat kejadian melihat mulut korban sebelum meninggal dunia tangannya terikat dengan tali dan mulutnya dilakban di depan pintu kamar mandi," ungkapnya.
Namun sebelum memberitahukan kepada keluarga, lakban pada mulut dan ikatan tali ditangan korban dilepas oleh tersangka. Sehingga tersangka mengatakan kepada keluarga bahwa korban terjatuh dari tangga.
"Tetapi dia sudah membuka lakban dan juga ikatan talinya itu. Sehingga keluarga datang dan awalnya mempercayai," jelas Zulpan.
Kepolisian kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantar Waru, Kecamatan Madu Kara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022) dini hari.
Sebelumnya, polisi menangkap TAW (21) pelaku pembunuhan kepada temannya sendiri berinisial AY (18) di Bekasi Jawa Barat. Tersangka tega melakukan pembunuhan didasari sakit hati karena korban tidak mengajak mencari pekerjaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa sebelumnya korban telah mendapatkan pekerjaan. Namun dalam mencari pekerjaan, korban tidak mengajak tersangka.
"Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari ada perasaan sakit hati terhadap korban karena korban ini yang merupakan teman dari SMK-nya ini dalam mencari pekerjaan ini tidak mengajak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Atas dasar itu, pelaku kemudian membuat skenario dengan cara mengajak bertemu korban di rumah salah satu saksi yang juga merupakan teman korban dan pelaku.
Saat tiba di rumah saksi, tanpa ada rasa curiga, korban lalu disuruh oleh tersangka untuk membeli lakban dan juga tali.
"Setelah dibeli kemudian tersangka menggunakan tali dan lakban itu untuk mengikat korban di dalam kamar mandi di rumah saksi," jelas Zulpan.
Usai tangan diikat dan mulut dilakban, tersangka kemudian meninggalkan korban di kamar mandi selama kurang lebih setengah jam. Namun saat tersangka melongok kembali, korban sudah tidak bernyawa.
Zulpan menerangkan, berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia karena ada penyumbatan pada saluran pernafasan.
"Hasil yang didapat adalah kita melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalan nafas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Pandi)