BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Bela Ade Emon, puluhan Mahasiswa gelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Senin (24/1/2022).
Aksi damai yang dilakukan oleh gabungan dua kampus berbeda ini bertujuan untuk membela Ade Emon.
Ade Emon salah satu warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang yang ditahan, gegara diduga melakukan pengrusakan aset Kantor Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Koordinator lapangan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pakuan, Pramudya mengatakan, sebagai individu yang terdekat dengan Desa Bojong Koneng, ia bersama rekan-rekan yang sedang melakukan aksi merasa sedih karena melihat warga pribumi tertindas di rumahnya sendiri.
"Kami aksi di sini untuk membersamai warga bojong koneng," ucapnya.
Menurut Pramudya, duduk awal perkara terjadi sejak tahun 1993 dengan permasalahan terkait sengketa lahan.
"Cuma hari ini kita turun di depan PN Cibinong ini untuk membersamai Ade Emon yang di kriminalisasi," ujar mahasiswa pakuan ini.
Tujuh sidang berlalu, lanjut Pramudya, namun belum ada putusan yang memihak pada Ade Emon.
Bahkan, saat ini Ade Emon sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Rajeg.
"Yang membuat Ia (Ade Emon-red) ditahan adalah dianggapnya Ade Emon melakukan pengrusakan kantor desa, tapi di sisi lain pihak Ade Emon beserta warga sudah melakukan ganti rugi," terangnya.
Bahkan pada tahun 2014, menurut Pramudya, mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Koneng yang vokal membela hak rakyat juga sempat dipenjarakan.
"Dari hal itu, kami tak ingin kasus ini merenggut satu-persatu warga Bojong Koneng, karena jika kita diamkan hal ini, otomatis setelah Ade Emon akan ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang lain," jelasnya.
Senada dengan Pramudya. Koordinator lapangan BEM Universitas Juanda (UNIDA), Ruben memaparkan tentang tuntutan mahasiswa kepada PN Cibinong.
"Tuntutan mahasiswa hari, meminta PN Cibinong membebaskan Ade Emon dengan lebih mengedepankan asas ultimum remedium di mana hukum pidana merupakan yang terakhir dalam penegakan hukum," paparnya
Lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dan kepolisian, lanjut Ruben, mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berupa penyiksaan dan kriminalisasi terhadap ade emon.
"Juga pihak Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Ade Emon selaku pembela HAM," tambahnya.
Selain Komnas HAM, mahasiswa pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.
"Tentunya untuk menghentikan penggusuran yang dilakukan PT Sentul City yang syarat akan pelanggaran hukum dan juga HAM," pungkasnya. (Billy Adhiyaksa)