JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi berinisial AM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut acara baiat atau sumpah setia terhadap kelompok teroris ISIS yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, 24 Januari 2015 yang dihadiri Munarman tercetus dari ceramah eks imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Hal tersebut AM ungkapkan dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
AM mengatakan, Munarman hadir sebagai pemateri dalam acara baiat berkedok seminar itu. Ada tiga pemateri dalam acara tersebut, salah satunya Munarman.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM.
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum, Yang Mulia," sahut AM.
Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat atau tidak.
"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," ungkap AM.
Lantas, JPU kemudian ikut bertanya ihwal apa dasar digelarnya ide baiat terhadap ISIS dalama acara itu.
Menurut kesaksian AM, awalnya ide itu muncul ketika milad FPI pada 17 Agustus 2015. Berdasar penuturan AM, Rizieq berceramah tentang ISIS.
"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," terang AM.
"Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," tutur AM.
Adapun AM merupakan mantan Laskar FPI Makassar yang bergabung sejak 2011. Dalam acara itu, ia bertindak sebagai panitia bagian pengamanan acara.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (ardhi)