Hakim, Panitera, dan Pengacara terjaring OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur. (Foto/cr10)

Kriminal

Dalami Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Sejumlah Lurah di Bekasi

Senin 24 Jan 2022, 19:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah lurah di Kota Bekasi, untuk dimintai keterangan soal dugaan aliran dana yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada tersangka kasus suap Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi.

"Baik atas permintaan langsung tersangka RE (Rahmat Effendi) maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (24/1/2022).

Adapun para Lurah yang dipanggil ke kantor komisi antirasuah tersebut, antara lain ada Lurah Kranji dengan status ASN, Akbar Juliando, Lurah Durenjaya dengan status ASN, Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya, Ngadino, Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdullah, Lurah Perwira Isma Yusliyanti, dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.

"Selain itu ada dua orang ASN Pemkot Bekasi yang turut kami panggil bersama sejumlah Lurah, yakni Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Seorang stafnya bernama Ina," terang Ali.

"Mereka dipanggil oleh Tim penyidik pada Kamis (20/1/2022) dan Jum'at (21/1/2022)," jelasnya.

Selain itu, ada seorang pihak swasta yang turut pula dipanggil ihwal proses pendalaman penyelidikan aliran dana ASN ini.

“Untuk pihak swasta yang dipanggil merupakan Direktur Marketing PT MAM Energindo bernama Nasori. Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," tukasnya.

Untuk diketahui, Pepen diduga menerima uang dari hasil pemotongan dana para ASN Pemkot Bekasi. Dalam praktiknya, Politikus Golkar tersebut diduga meminta uang potongan para ASN di Pemkot Bekasi secara langsung maupun melalui pihak perantara. 

Karenanya, KPK akan terus mendalami soal potongan dana ASN ini.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhama Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta. (cr10)

 
 

Tags:
KPKKasus Dugaan Korupsiwalikota bekasieffendi rahmat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor