ADVERTISEMENT

Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Diperpanjang 40 Hari oleh KPK

Rabu, 26 Januari 2022 12:27 WIB

Share
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).(Cr 10)
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).(Cr 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (Pepen) hingga 6 Maret 2022 mendatang atau selama 40 hari ke depan.

Selain Pepen, Lembaga antirasuah tersebut juga memperpanjang masa penahanan delapan orang lain yang sebelumnnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE (Rahmat Effendi) dkk selama 40 hari," terang Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Adapun dari delapan orang tersebut, empat diantaranya selaku penerima suap, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu, Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min alias Anen dari pihak swasta.

Sementara untuk penempatan Rumah Tahanan (Rutan), Pepen akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih bersama Camat Jatisampurna, Wahyudin. Sedangkan Lai Bui Min, Makhfud Saifudim, Suryadi, dan Ali Amril akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Pun dengan M. Bunyamin, Jumhana Lutfi, dan Mulyadi alias Bayong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Masa penahanan 9 orang tersangka dugaan kasus suap tersebut berlaku mulai 26 Januari 2022 - 6 Maret 2022 mendatang.

"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh Tim Penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," papar Ali.

Sekadar informasi, Rahmat Effendi dan delapan orang laimnya terjaring giat tangkap tangan KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada 5 dan 6 Januari 2022 lalu.

Dalam giat senyap tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp. 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp. 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp. 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp. 15 miliar.

Sebagai bentuk komitmen, politikus partai Golkar itu diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, diantaranya dengan dalih untuk “Sumbangan Mesjid. (CR 10).

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT