Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut Pidana 4 Tahun plus Denda, ICW: Sekaliber Aziz Syamsuddin Harusnya Lebih Maksimal

Rabu 26 Jan 2022, 02:00 WIB
Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban. (Dok. ICW)

Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban. (Dok. ICW)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut hukuman penjara selama empat tahun dua bulan dan denda Rp. 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (23/1/2022).

Menurut Jaksa KPK, Lie Putra, Azis terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stevanus Robin Patujju dan rekannya, Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menilai, tuntutan yang diberikan kepada orang sekaliber Azis tentu dapat dikatakan sangat ringan.

Menurutnya, perlu tuntutan yang lebih maksimal untuk diberikan kepada politikus partai Golkar tersebut. 

Karena paksa yang digunakan untuk menuntut juga memungkinkan pidana maksimal hingga lima tahun penjara.

"Tuntutan ini tentu sangat ringan, mengingat orang sekaliber Azis Syamsuddin, tentu perlu tuntutan yang lebih maksimal," kata Lalola kepada Poskota.co.id melalui pesan singkat, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, tuntutan diberikan kepada Azis tak akan membuat efek jera bagi terdakwa korupsi.

"Kalau tuntutannya hanya demikian, tentu tidak ada efek jera bagi terdakwa korupsi yang kasusnya punya kaitan erat dengan posisi dan jabatannya sebagai politisi dan mantan wakil ketua DPR," tambahnya.

Lanjut dia, Azis sangat pantas untuk dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun.

Selain dari diberikan tindakan pemiskinan yang sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor.

"Pasal yang didakwakan untuk Azis tidak memungkinkan hukuman seumur hidup, jadi sekurang-kurangnya dituntut maksimal sesuai yang ada di Pasal 5 UU Tipikor, yaitu 5 tahun penjara," ujar dia.

Berita Terkait

News Update